Berita  

Polri sedang menginvestigasi dugaan ulang tindak pidana pengaturan skor

Jakarta (ANTARA) – Penyidik Satgas Anti Mafia Bola Polri sedang menggali dugaan pengulangan tindak pidana pengaturan skor atau match fixing yang dilakukan oleh salah satu tersangka mafia bola Vigit Waluyo (VW).

“Kami mendapat informasi, jadi informasi dikhawatirkan yang bersangkutan (VW) masih terlibat di dalam pengulangan tindak pidana, nah tentu itu perlu didalami,” kata Kepala Tim Sidik Satgas Anti Mafia Bola Polri Kombes Pol. Dani Kustoni di Jakarta, Rabu.

Penyidik kemudian melakukan penahanan terhadap Vigit Waluyo, Kartiko Mustikaningtyas (KM) selaku LO wasit, dan Dewanto Rahadmoyo Nugroho (DRN) selaku asisten manajer klub sepak bola.

Alasan penyidik menahan ketiga tersangka adalah karena ada indikasi dilakukan pengulangan tindak pidana oleh mereka.

“Dengan alasan untuk lebih memudahkan proses penyidikan dan tentunya lebih lanjut penyidik telah mendapatkan informasi adanya potensi pengulangan tindak pidana yang dilakukan oleh para tersangka yang masih perlu didalaminya,” kata Dani.

Berdasarkan hasil penyidikan, Vigit Waluyo sudah terbukti melakukan pengaturan skor di tiga pertandingan sepak bola di Tanah Air.

Dalam tindak pidana ini, pemilik klub mengaku memberikan uang sebesar Rp100 juta agar klubnya yang tidak lolos tetap berada di Liga.

Penyidik masih mendalami kapan pertandingan terakhir yang diduga diatur skornya oleh Vigit Waluyo, apakah liga yang baru saja berlangsung atau tidak.

“Ya sementara ada tapi kan perlu pendalaman, perlu pembuktian itu ya, namanya informasi,” kata Dani.

Selain itu, penyidik juga menggali dugaan adanya pihak lain yang terlibat dalam tindak pidana pengaturan skor sepak bola Indonesia.

Penyidik sudah menetapkan delapan tersangka dalam kasus mafia bola ini, selain ketiga tersangka yang ditahan, lima tersangka lainnya, yakni AS, R, K, RP, dan GAS (status DPO).