Berita  

Polres Gowa Menetapkan Dua Tersangka dalam Kasus Pembusuran Bocah

Polres Gowa Menetapkan Dua Tersangka Pembusuran Anak Berusia 6 Tahun di Sulawesi Selatan

Polres Gowa telah menetapkan dua tersangka dalam kasus pembusuran terhadap seorang anak berinisial MA (6) pada tanggal 3 Desember 2023 di Wilayah Buttadidi, Kelurahan Mawang, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Gowa, Ajun Komisaris Polisi Bahtiar, mengatakan, “Ada dua orang sudah ditetapkan tersangka masing-masing berinisial AS usia 21 tahun dan TD usia 22 tahun yang sebelumnya ditangkap.”

Meski begitu, polisi masih dalam pengejaran terhadap pelaku utama yang melakukan pembusuran tersebut hingga mengenai pipi anak korban. Mereka juga belum dapat memastikan apakah para tersangka merupakan bagian dari kelompok geng motor di wilayah Kabupaten Gowa.

Sebelumnya, seorang anak berusia 6 tahun terkena anak busur kesasar pada tanggal 3 Desember jam 01.10 dini hari. Korban bersama ayahnya sedang melakukan aktivitas di depan rumah mereka saat kejadian terjadi. Korban terkena anak panah pada bagian pipi dan langsung dilarikan ke rumah sakit setelah menangis kesakitan.

Penasihat Hukum korban dari LBH Yodha Batara Gowa, Arjuna Rasjid, menyatakan bahwa pihaknya telah menyurat ke Polres Gowa untuk meminta perkembangan hasil penyelidikan atas laporan ayah korban usai kejadian. Namun, belum ada perkembangan lebih lanjut terkait penangkapan pelaku utama.

Artikel ini disusun oleh M Darwin Fatir dan diedit oleh Agus Setiawan.