Berita  

Polisi berhasil menangkap penghasil konten judi di Semarang

Polisi berhasil menangkap kelompok pembuat konten judi online di Kota Semarang, Jawa Tengah, yang diduga terafiliasi dengan salah satu bandar judi di Kamboja.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Semarang AKBP Donny Lumbantoruan di Semarang mengatakan bahwa empat anggota kelompok tersebut ditangkap setelah promosi judi online yang mereka unggah di media sosial.

Keempat pembuat konten yang ditangkap tersebut adalah MRE (24), K (25), DS (24), dan AF (30).

“Mereka mengedit video dan menambahkan logo penyedia layanan judi,” kata Donny.

Selain itu, mereka juga sering melakukan siaran langsung di media sosial untuk mempromosikan judi online. Mereka mengajak pengguna media sosial yang tertarik untuk bergabung dalam komunitas untuk mendapatkan hadiah menarik.

Donny juga menyebut bahwa kelompok ini dikontrak langsung oleh bandar judi dari Kamboja untuk mempromosikan judi online melalui media sosial. Mereka bahkan pernah pergi ke Kamboja untuk membuat konten promosi judi yang akan disebarluaskan melalui media sosial.

Para pelaku akan dijerat dengan Pasal 303 KUHP tentang perjudian.