Berita  

Polda Sultra Tindak 10 Personel Polres Konawe yang Melanggar Disiplin

Subbid Provos Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid Propam) Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra) telah menindak 10 personel Kepolisian Resor (Polres) Konawe yang melanggar disiplin.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Subbid Provos Bid Propam Polda Sultra Kompol Muh Sofwan Rosyidi mengatakan bahwa ke-10 personel Polres Konawe itu terjaring dalam kegiatan rutin Penegakan dan Penertiban Disiplin (Gaktibplin) Polda Sultra terhadap para personel. Kegiatan ini dilakukan berdasarkan surat perintah tugas (Sprin) Kabid Propam Polda Sultra Nomor: Sprin/529/XI/HUK.6.6/2022 tanggal 4 Desember 2023.

10 orang personel yang terjaring dalam kegiatan Gaktibplin tersebut mulai dari Bripda hingga pangkat Aipda. Mereka adalah Bripda Reza Aji, Briptu Bani, Briptu Renaldi, Briptu Sulpian, Briptu Zainal Wahidin, Brigadir Novrialdi, dan Brigadir Charles Yourdan. Sementara, yang berpangkat Aipda ada tiga orang, yaitu Aipda Aris Wibowo, Aipda S.A Wibowo, dan Aipda Mahsuri.

Beberapa pelanggaran disiplin yang dilanggar oleh para personel tersebut terdiri dari sikap tampang, tidak menggunakan pakaian dinas lengkap, menggunakan kendaraan bermotor yang tidak sesuai standar, dan tidak menggunakan sepatu sesuai dengan ketentuan. Mereka diberi tindakan berupa cukur ditempat dan push up bersama di lapangan apel upacara Polres Konawe.

Penindakan terhadap personel tersebut dilakukan untuk memberikan efek jera kepada mereka agar lebih tertib dalam menjalankan tugas sebagai pelayan masyarakat. Kegiatan Gaktibplin ini akan terus dilaksanakan untuk menyasar para personel yang tidak tertib di lingkungan Polri, khususnya di Polda Sultra. Kegiatan tersebut melibatkan enam orang personel Subbid Provos Bid Propam Polda Sultra.