Berita  

Kejari Tabalong Menahan Empat Tersangka Korupsi di Rumah Sakit Kelua

Kejaksaan Negeri Tabalong, Kalimantan Selatan, menahan empat tersangka terkait dugaan tindak pidana pembangunan Rumah Sakit Kelua. Keempat tersangka tersebut adalah TH, IW, DY, dan YS, yang merupakan ASN Dinas Kesehatan Kabupaten Tabalong dan pelaksana kegiatan pembangunan Rumah Sakit Kelua.

Mereka datang sendiri ke kantor Kejaksaan Negeri dan penahanan dilakukan sesuai dengan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Tabalong tertanggal 7 Desember 2023. Para tersangka dijerat Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Mereka juga dijerat Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Sub. Pasal 3 juncto Pasal 18 ayat (1) huruf b UU RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Keempat tersangka ditahan di Rumah Tahanan Negara Kelas II B Tanjung di Jalan Jaksa Agung Tanjung. Penyidik Kejaksaan menahan keempat tersangka dengan pertimbangan tindak pidana yang disangkakan diancam dengan pidana di atas lima tahun, dikhawatirkan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana.

Sebelumnya, Bupati Tabalong Anang Syakhfiani meletakkan batu pertama untuk pembangunan Rumah Sakit Pratama Kelua di Desa Pudak Setegal Kecamatan Kelua pada 3 Desember 2019. Pembangunan RS Kelua menggunakan dana Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) 2020 sebesar Rp3,2 miliar dengan target rampung pada 2022.