Berita  

Eddy Hiariej Memohon KPK untuk Menunda Pemeriksaan karena Alasan Kesehatan

Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Syarif Hiariej atau Eddy Hiariej telah mengajukan permohonan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menunda pemeriksaan dirinya sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan administrasi di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) karena sakit.

KPK menjadwalkan pemeriksaan Eddy Hiariej sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan administrasi di Kemenkumham pada Kamis.

“Pak Wamen (Eddy Hiariej) itu dia limbunglah. Pengobatannya banyak banget. Sakit dia,” kata pengacara Eddy Hiariej, Ricky Sitohang, kepada wartawan, Kamis.

Ricky mengatakan pihaknya telah mengirimkan surat permohonan kepada KPK untuk melakukan penjadwalan ulang.

“Sementara itu, KPK belum memberikan konfirmasi apakah sudah menerima surat permohonan penundaan pemeriksaan dari pihak Eddy Hiariej. KPK menjadwalkan pemeriksaan Eddy Hiariej dan telah mengirimkan surat pemanggilan, dan surat tersebut sudah diterima oleh Eddy Hiariej,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri.

Penyidik KPK telah menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pengurusan administrasi tanpa melalui prosedur di Kemenkumham. Ketiga tersangka itu adalah Eddy Hiariej, asisten pribadi Eddy Hiariej, Yogi Arie Rukmana, dan advokat Yosie Andika Mulyadi. Eddy Hiariej juga telah mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait penetapan dirinya sebagai tersangka oleh KPK.

Sebelumnya, Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana menyebut Eddy Hiariej sudah menyampaikan surat pengunduran diri dari jabatannya sebagai Wamenkumham kepada Presiden Joko Widodo.

Surat itu disampaikan pada Senin (4/12) dan disampaikan kepada Presiden Jokowi setelah kembali dari kunjungan kerja ke Nusa Tenggara Timur (NTT). Penerjemah: Aprillio Abdullah Akbar Editor: Fransiska Ninditya COPYRIGHT © ANTARA 2023