Berita  

Kejari Sampang Memastikan Pengusutan BLT-DD Tetap Berlanjut

Kejaksaan Negeri Sampang: Pengusutan korupsi BLT-DD senilai Rp260 juta tetap berlanjut

Kasi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Sampang, Tri Satrio, memastikan bahwa pengusutan kasus dugaan korupsi bantuan langsung tunai dana desa (BLT-DD) yang merugikan negara senilai Rp260 juta tetap akan dilanjutkan, meskipun ada pihak-pihak yang berupaya menghalangi upaya penegakan hukum tersebut.

“Kasus ini terus berlanjut, dan percayalah kepada kami. Cepat atau lambat, insyaallah akan ada tersangka baru,” kata Tri Satrio saat menemui sekelompok massa yang mengatasnamakan diri Aliansi Masyarakat Sampang Bersatu (AMSB) di kantor Kejari Sampang, Jawa Timur, Rabu.

Ia mengungkapkan bahwa dalam waktu dekat pihaknya akan mengumumkan tersangka baru tersebut.

“Tolong sabar. Semua ada prosesnya, saya tidak mau menyebutkan siapa tersangka barunya. Tapi, dalam waktu dekat akan kita umumkan siapa saja yang terlibat dalam kasus korupsi bansos di Sampang ini,” ungkapnya.

Ia juga menegaskan bahwa dalam melakukan pengusutan, pihaknya bersikap profesional dan tidak takut diintervensi oleh pihak manapun.

“Kami tidak mau diintervensi oleh siapapun dan pihak manapun,” katanya.

Unjuk rasa oleh kelompok yang mengatasnamakan diri Aliansi Masyarakat Sampang Bersatu di Kantor Kejari Sampang, Rabu, merupakan bentuk dukungan terhadap komitmen pemberantasan tindak pidana korupsi oleh institusi tersebut.

Ada empat tuntutan yang dibacakan oleh koordinator lapangan (korlap) aksi Hanafi, yakni menetapkan tersangka Kepala Desa Gunung Rancak Muhammad Juhar karena Kejari Sampang sudah menyita uang Rp260 juta dari hasil korupsi bantuan tersebut.

“Kedua, kami meminta Kejari segera menangkap dan menahan bendahara desa yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka,” katanya.

Tuntutan ketiga, massa pengunjuk rasa meminta agar Kejari Sampang tidak diintervensi oleh siapapun dan pihak manapun juga.

“Kejari jangan takut diintervensi oleh preman berdasi,” ucap Hanafi.

Keempat, Hanafi menegaskan bahwa Aliansi Masyarakat Sampang Bersatu mendukung sepenuhnya upaya pemberantasan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh Kejari Sampang.

“Kami AMSB mendukung Kejari Sampang mengungkap dengan terang benderang kasus korupsi bansos Gunung Rancak dan menyeret semua yang terlibat,” katanya, menegaskan.

Sebelumnya, Kejari Sampang telah menetapkan Bendahara Desa Gunung Rancak berinisial S sebagai tersangka dalam kasus tersebut, akan tetapi yang bersangkutan tidak ditahan dengan dalih mempertimbangkan situasi keamanan desa.

Sementara itu, sekitar 40 personel Polres Sampang diterjunkan guna mengamankan aksi dukungan penegakan hukum oleh AMSB terhadap Kejari Sampang itu.

Aksi berlangsung tertib, dan massa membubarkan diri setelah menyampaikan aspirasi dan ditemui langsung oleh Kasi Pidsus Kejari Sampang, Tri Satrio.