Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu menuntut mantan Kepala Puskesmas di Kota Bengkulu, RA, dengan hukuman empat tahun penjara dan denda Rp200 juta terkait kasus korupsi.
RA didakwa terlibat dalam pemotongan Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) pada tahun 2022.
“Menyatakan terdakwa terbukti sah menguntungkan diri sendiri atau orang lain, memaksa orang lain untuk menerima pembayaran,” kata JPU Kejati Bengkulu Dewi Kemalasari saat membacakan tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Bengkulu, Selasa.
Ia menyebutkan, terdakwa dinilai melanggar Pasal 12 bersama Pasal 18 ayat 1 huruf B ayat 2 ayat 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Penyidik Subdit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bengkulu menetapkan RA sebagai tersangka terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi.
RA diperiksa sebagai terlapor dan kemudian ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemotongan atau pungutan liar dana BOK di salah satu Puskesmas di Kota Bengkulu.
Kerugian dari pemotongan tersebut sekitar Rp146 juta. Total dana BOK di Puskesmas tempat tersangka bekerja pada 2022 sebesar Rp833,71 juta dan setiap kegiatan perjalanan dinas, penerima dipotong Rp30 ribu per orang.
Berdasarkan hasil rekapitulasi, jumlah penerimaan dari hasil pemotongan atau pemungutan dalam kurun waktu September hingga Desember 2022 sebesar Rp88,51 juta.
Anggaran tersebut seharusnya digunakan untuk menunjang kinerja pelayanan medis dan menjamin ketersediaan pelayanan di tingkat kecamatan.