Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sulawesi Tenggara telah menerbitkan 1,3 juta sertifikat tanah milik warga melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Hal ini berarti sebanyak 76 persen tanah milik warga di Sulawesi Tenggara telah memiliki sertifikat. Penerbitan sertifikat tanah ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum kepada pemilik tanah dan mencegah sengketa lahan di kemudian hari. Program PTSL ini merupakan upaya BPN dalam meningkatkan pelayanan publik di bidang pertanahan.
BPN Sultra Menerbitkan 1,3 Juta Sertifikat Tanah atas Nama Warga

Read Also
Recommendation for You

Kepala Kantor Pelayanan Pemenuhan Gizi (KPPG) untuk wilayah Riau, Kepulauan Riau (Kepri), dan Sumatera Barat…

Kebakaran yang melanda delapan rumah warga di Makassar, Sulawesi Selatan, menyebabkan satu anak perempuan berusia…

Anggota DPRD Provinsi Gorontalo, Wahyudin Moridu, sedang menjadi sorotan karena mengaku akan merampok uang negara…

Menteri Pekerjaan Umum (PU) Dody Hanggodo melakukan peninjauan langsung di waduk muara Nusa Dua, aliran…

Tiga pelajar SMP di Kabupaten Takalar, Sulawesi Selatan tewas setelah terlibat kecelakaan fatal dengan sebuah…