Polda Sulawesi Utara telah mengamankan sepuluh tersangka dugaan penganiayaan dan satu tersangka dugaan ujaran kebencian setelah peristiwa di Kota Bitung beberapa waktu lalu.
“Saat ini, jajaran Ditreskrimum Polda Sulut telah mengamankan sepuluh orang tersangka yang diduga sebagai pelaku penganiayaan,” kata Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Iis Kristian, didampingi Dirreskrimum Polda Sulut Kombes Pol Gani Siahaan dan Kasubdit V Siber Ditreskrimsus Polda Sulut Kompol Arie Sulistio Nugroho, di Manado, Senin.
Selain itu, jajaran Ditreskrimsus Polda Sulut juga telah mengamankan satu orang yang diduga sebagai pelaku tindak pidana UU ITE yaitu ujaran kebencian.
Kabid Humas Polda Sulut juga menjelaskan bahwa pelaku ujaran kebencian ini berinisial FR, seorang ibu rumah tangga.
Ditreskrimsus Polda Sulut juga telah berkoordinasi dengan penyidik Polda Kalimantan Timur terkait pelaku dugaan ujaran kebencian lainnya yang saat ini sedang ditangani Polda Kaltim.
Semua tersangka, baik tersangka penganiayaan maupun ujaran kebencian, saat ini telah ditahan di Rutan Polda Sulut. Ancaman hukuman bagi tersangka ujaran kebencian adalah pasal 45 a ayat (2) Jo pasal 28 ayat (2) UU RI nomor 19 tahun 2017 tentang perubahan atas UU RI nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman paling lama enam tahun penjara dan denda paling banyak satu miliar rupiah.