Update Terbaru Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji

Dalam perkembangan terkini terkait kasus dugaan korupsi kuota haji, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus memperkuat bukti dengan melakukan pemeriksaan saksi-saksi. Tindakan ini dilakukan dalam rangka menangani kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan untuk ibadah haji tahun 2023-2024. KPK juga telah melarang tiga orang, termasuk mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, staf khususnya Ishfah Abidal Aziz, dan pemilik agen perjalanan Maktour Travel, Fuad Hasan Masyhur, untuk bepergian ke luar negeri selama enam bulan.

Selain itu, KPK juga telah melakukan penggeledahan di beberapa tempat terkait, seperti rumah kediaman Yaqut di Condet, Jakarta Timur; kantor agen perjalanan haji dan umrah di Jakarta; rumah ASN Kementerian Agama di Depok; hingga ruang Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama. Barang bukti yang diduga terkait perkara telah disita, termasuk dokumen, Barang Bukti Elektronik (BBE), kendaraan roda empat, dan properti.

Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto, menegaskan bahwa penanganan kasus ini tidak mengalami intervensi dan prosesnya tetap berjalan sesuai aturan. KPK fokus pada penyelidikan terkait aliran uang dalam pengurusan kuota haji tambahan untuk tahun 2024, di mana banyak biro perjalanan terlibat. Pihak KPK juga menjelaskan bahwa penanganan kasus ini tidak menyasar institusi atau organisasi masyarakat keagamaan tertentu.

KPK mengungkapkan bahwa kerugian keuangan negara dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024 diperkirakan mencapai lebih dari Rp1 triliun. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) akan berkoordinasi lebih lanjut terkait temuan ini. Jenderal polisi bintang satu mengungkapkan praktik penjualan kuota haji khusus yang diduga terjadi antara travel ke calon jemaah dan antar travel lainnya, serta adanya aliran uang terkait pembagian kuota haji khusus dari travel ke Kementerian Agama.

Source link