Dugaan Korupsi Berjenjang dalam Kasus Kuota Haji Kemenag

Kasus dugaan korupsi dalam penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama tahun 2023-2024 menjadi sorotan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengungkapkan bahwa oknum di Kemenag meminta uang secara berjenjang terkait kasus ini. Permintaan uang tersebut diduga bermula dari oknum di Kemenag dan kemudian berlanjut kepada pihak biro perjalanan haji. Alasan di balik permintaan uang ini disebabkan oleh keinginan jemaah haji khusus untuk tidak mengantre dan berangkat tanpa menunggu dua tahun.

Sebelumnya, KPK telah memulai penyidikan atas kasus ini pada 9 Agustus 2025 setelah meminta keterangan dari mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas. Pada penghitungan awal, KPK mencatat kerugian keuangan negara dalam kasus ini mencapai lebih dari Rp1 triliun dan mencegah tiga orang untuk bepergian ke luar negeri, termasuk mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas. Sementara itu, Pansus Angket Haji DPR RI juga mendapati kejanggalan terkait alokasi kuota haji 50 berbanding 50 bagi haji reguler dan khusus dari kuota tambahan 20.000 yang diberikan Pemerintah Arab Saudi.

Pansus menyatakan bahwa pembagian kuota tidak sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah. Pasal 64 UU tersebut mengatur bahwa kuota haji khusus sebesar 8 persen, sedangkan kuota haji reguler sebesar 92 persen. Hal ini menunjukkan adanya ketidaksesuaian dalam pengalokasian kuota oleh Kemenag. Semua kasus dan perkembangannya seputar penyalahgunaan kuota haji ini telah menjadi fokus utama penyelidikan dan investigasi yang dilakukan oleh lembaga terkait.

Source link