Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menyita aset tanah milik eks Kepala Balitbang Kumdil MA Zarof Ricar di kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, menyebut penyitaan dilakukan oleh penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus pada Rabu (10/9) kemarin. Total terdapat tujuh aset tanah yang disita oleh penyidik, dengan luas total lahan mencapai 13.362 m2 atau 1,3 hektare. Seluruh aset tanah tersebut didaftarkan atas nama anak Zarof, yaitu empat tanah milik RBP dan tiga tanah milik DCA, tersebar di Kecamatan Marpoyan Damai dan Bina Widya, Pekanbaru, Riau. Nilai estimasi aset yang disita diperkirakan sekitar Rp35,18 miliar. Sebelumnya, Kejagung menetapkan eks Kepala Balitbang Kumdil Mahkamah Agung Zarof Ricar sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang yang merupakan pengembangan dari kasus dugaan suap dan pemufakatan jahat suap Zarof dalam kasus vonis bebas Ronald Tannur. Zarof diduga menerima gratifikasi sebesar Rp915 miliar dan 51 kg emas terkait dengan pengurusan perkara selama menjabat di MA.
Kejagung Sita Aset Tanah Zarof Ricar di Riau Rp35 M

Read Also
Recommendation for You

Indonesia Corruption Watch (ICW) mendorong agar DPR dan pemerintah segera membahas dan mengesahkan Rancangan Undang-undang…

Badan Kehormatan DPRD Gorontalo akan melakukan penyelidikan terkait perjalanan dinas Wahyudin Moridu ke Makassar, Sulawesi…

Badan Kehormatan (BK) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Gorontalo segera memanggil teman wanita dari…

Sebuah kecelakaan terjadi di Jalan Raya BSD Utama, Kecamatan Pagedangan, Kabupaten Tangerang, Banten pada Jumat…