Berita  

Polisi di Serang menangkap kepala desa yang memalsukan dokumen tanah

Polres Serang Menangkap Oknum Kepala Desa Berinsial AB

Serang (ANTARA) – Polres Serang telah menangkap seorang oknum Kepala Desa di wilayah Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang, yang berinisial AB (65) setelah beberapa kali mangkir dari panggilan penyidik.

Kapolres Serang AKBP Wiwin Setiawan, di Serang, Banten, Jumat, mengatakan bahwa AB ditangkap oleh personil Unit Harta Benda (Harda) satreskrim Polres Serang di sebuah hotel berbintang di Kota Serang pada Kamis (30/11).

“Oknum Kepala Desa ini diamankan karena diduga memalsukan surat tanah milik Chandra Gunawan (46) warga Jakarta Selatan. Untuk proses penyidikan lebih lanjut, tersangka AB kini diamankan di Mapolres Serang,” katanya.

Kapolres menjelaskan bahwa korban telah melaporkan kepemilikan tanahnya pada akhir Agustus 2023 setelah beberapa orang yang tidak dikenal datang menggugat tanah tersebut, saat korban hendak membangunnya. Korban merasa tidak terima atas perbuatan pelaku dan melapor ke Polres Serang.

Kapolres menegaskan bahwa AB sudah beberapa kali dipanggil oleh penyidik namun selalu mangkir, akhirnya dijemput paksa oleh penyidik Unit Harda yang dipimpin oleh Ipda Supendi.

“Karena pemalsuan surat, tersangka AB dijerat Pasal 263 jo 55 KUHPidana dengan ancaman pidana penjara paling lama enam tahun,” katanya.