Berita  

Rizky Kabah Dituduh Hina Suku Dayak, Tindakan Polda Kalbar

Polda Kalimantan Barat turun tangan atas dugaan penghinaan terhadap Suku Dayak yang dilakukan oleh seorang kreator konten asal Pontianak, Rizki Kabah. Langkah ini diambil setelah sejumlah organisasi masyarakat Dayak melaporkan kasus ini ke kepolisian. Polda Kalbar berencana memanggil Rizki Kabah untuk dimintai klarifikasi dalam waktu dekat. Dalam kasus ini, terlapor diadukan atas dugaan pelanggaran UU ITE, yang dapat mengakibatkan ancaman pidana penjara hingga 6 tahun dan/atau denda maksimal Rp1 miliar.

Proses pelaporan ini dipimpin oleh Ketua Umum Mangkok Merah Kalimantan Barat (MMKB) setelah sejumlah ormas dan organisasi kepemudaan Dayak merasa tersinggung oleh konten yang disebutkan. Masyarakat Dayak merasa dihina dan terpukul oleh ucapan yang disampaikan oleh Rizki Kabah melalui akun media sosialnya. Sebelumnya, Rizki Kabah juga pernah dilaporkan ke kepolisian karena menghina profesi guru. Setelah dilakukan pemeriksaan, Rizki mengakui kesalahannya dan meminta maaf atas pernyataannya.

Hingga saat ini, belum ada pernyataan resmi dari Rizki atau perwakilannya terkait pelaporan yang dilakukan oleh sejumlah ormas Dayak. Proses hukum terhadap kasus ini masih berlanjut. Untuk informasi lebih lanjut, kunjungi sumber berita resminya di sini.

Source link