Berita  

Polres Madiun Berhasil Menangkap Calon Anggota Legislatif yang Terlibat Dalam Pembobolan Belasan Toko

Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Madiun, Jawa Timur, berhasil menangkap seorang calon anggota legislatif dari salah satu partai politik di Kabupaten Madiun yang diduga terlibat dalam pembobolan belasan toko dan rumah.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Madiun, Ajun Komisaris Polisi Magribi Agung Saputra, mengatakan bahwa tersangka berinisial ADK (25), warga Kelurahan Bangunsari, Kecamatan Mejayan, Madiun, adalah caleg DPRD Kabupaten Madiun. Tersangka ditangkap di rumahnya pada Kamis (30/11) malam, bersama dengan tersangka lain bernama Basir, warga Jombang, yang berhasil ditangkap di kamar kosnya yang dekat dengan rumah ADK.

Saat ditangkap, tersangka Basir yang merupakan residivis kasus pencurian dengan pemberatan tahun 2017 berusaha kabur sehingga polisi terpaksa melumpuhkannya dengan tembakan pada kaki.

Diketahui bahwa ulah kedua tersangka berhasil teridentifikasi melalui rekaman kamera pengawas (CCTV) yang terpasang di toko milik korban bernama Agung Tri Pratama di Desa Suluk, Kecamatan Dolopo, Kabupaten Madiun.

Hasil pemeriksaan sementara mengungkap bahwa tersangka mengaku sudah melakukan pencurian di 18 toko dan rumah kosong dengan lokasi yang berbeda-beda, di antaranya di Madiun, Ngawi, Magetan, Ponorogo, dan Nganjuk sejak tahun 2019.

Dalam setiap aksinya, tersangka ADK berperan sebagai sopir yang mengemudikan mobil untuk mengantar pelaku lain, sementara pelaku lainnya berstatus DPO.

Aksi terakhir mereka di Desa Suluk, toko sembako milik korban Agung mengalami kerugian mencapai Rp40 juta. Polisi berhasil mengamankan mobil yang digunakan untuk aksi kejahatan beserta sejumlah barang bukti lainnya.

Kedua tersangka dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal tujuh tahun.