Anggota DPRD Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) ternyata juga menerima tunjangan rumah. Besaran tunjangan perumahan dan transportasi untuk pimpinan dan anggota DPRD DIY mencapai puluhan juta rupiah setiap bulannya. regulasi yang mengatur besaran Tunjangan Perumahan ini tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) DIY Nomor 78 Tahun 2019 yang merujuk pada Pergub sebelumnya.
Pergub tersebut mencakup semua hal terkait dengan Tunjangan Perumahan, termasuk Dana Operasional, Tunjangan Reses, Tunjangan Komunikasi Intensif, dan Tunjangan Kesejahteraan. Besaran tunjangan dibagi berdasarkan jabatan, di mana Ketua DPRD mendapat Rp27.500.000, Wakil Ketua DPRD Rp22.900.000, serta anggota DPRD Rp20.600.000. Selain itu, pimpinan dan anggota legislatif DIY juga mendapat Tunjangan Transportasi dengan besaran mulai dari Rp17,5 juta hingga Rp22,5 juta per bulan per individu.
Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD DIY, Yudi Ismono mengungkapkan bahwa besaran tunjangan ini dapat direview secara periodik sesuai kebutuhan, termasuk kemungkinan penyesuaian berdasarkan inflasi daerah. Namun, untuk tahun ini, nominal tunjangan masih tetap sama dengan periode sebelumnya. Yudi juga menyatakan bahwa tidak ada rencana untuk melakukan penaksiran ulang besaran tunjangan pada tahun 2026.
Proses penyesuaian besaran tunjangan juga dilakukan sesuai dengan aturan yang berlaku, seperti Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2017 yang mengatur aspek tunjangan dan pengelompokan keuangan daerah serta pelaksanaan dan pertanggungjawaban dana operasional.
Tunjangan Rumah dan Transportasi Anggota DPRD DIY: Rp20 Juta + Rp17 Juta
