Polda Jawa Timur berhasil menangkap dua orang yang diduga menjadi provokator yang menggerakkan 70 orang untuk melakukan kegiatan perusakan dan pembakaran Gedung Negara Grahadi. Kejadian ini merupakan kelanjutan dari investigasi polisi terhadap insiden yang terjadi setelah demonstrasi di Surabaya pada tanggal 29-30 Agustus 2025. Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Jules Abraham Abast, mengungkapkan bahwa dua pelaku tersebut mengaku menggerakkan massa sebanyak 70 orang untuk melakukan perusakan Gedung Grahadi.
Meskipun identitas dan latar belakang kedua pelaku tidak diungkap secara detail, mereka diduga membuat pamflet, menyebarkan ujaran kebencian, dan melakukan provokasi. Jules menjelaskan bahwa kedua pelaku tersebut adalah wiraswasta yang terlibat dalam kegiatan pembuatan pamflet yang menyebarkan ujaran kebencian di media serta melakukan provokasi.
Polisi masih terus melakukan penyelidikan untuk mengungkap peran kedua pelaku dan apakah benar mereka menggerakkan 70 orang untuk melakukan kegiatan perusakan dan pembakaran Gedung Grahadi. Polrestabes Surabaya telah menetapkan 33 orang tersangka dalam aksi demonstrasi yang berakhir dengan kericuhan dan bentrokan pada tanggal 29-31 Agustus 2025. Mereka diduga terlibat dalam perusakan di beberapa titik dan pembakaran Gedung Negara Grahadi, Mapolsek Tegalsari, dan 29 Pos Polisi.
Di sisi lain, Polda Jawa Timur juga telah menetapkan sembilan orang tersangka terkait pembakaran Gedung Negara Grahadi. Satu di antaranya merupakan orang dewasa, sementara delapan lainnya adalah anak di bawah umur atau anak berhadapan dengan hukum (ABH). Penyelidikan terhadap kasus ini masih terus berlangsung untuk mengungkap seluruh fakta yang terkait.