Seluruh fraksi di DPRD DKI Jakarta telah mencapai kesepakatan untuk merevisi aturan tunjangan rumah bagi anggota DPRD. Menurut Ketua Fraksi Golkar DPRD DKI Jakarta, Judistira Hermawan, kesepakatan tersebut tinggal menunggu waktu untuk diumumkan oleh pimpinan DPRD DKI. Pengumuman resmi akan dilakukan oleh pimpinan DPRD DKI Jakarta. Meskipun demikian, Judistira belum memberikan informasi tentang kapan revisi aturan tersebut akan diumumkan.
Sementara itu, Gubernur Jakarta Pramono Anung bersikeras bahwa telah berkomunikasi dengan DPRD DKI mengenai tunjangan yang diatur melalui peraturan gubernur. Dia menyatakan bahwa masih menunggu keputusan DPRD DKI untuk langkah selanjutnya. Sebelumnya, tunjangan rumah bagi anggota DPRD DKI Jakarta adalah sekitar Rp70 juta, yang menuai protes dari masyarakat karena dianggap terlalu tinggi.
Peraturan terkait tunjangan perumahan untuk anggota DPRD DKI Jakarta diatur dalam beberapa peraturan Pemerintah dan Gubernur, yang menetapkan besaran tunjangan untuk pimpinan dan anggota DPRD. Demonstrasi terkait tunjangan DPR sebelumnya telah menggema, yang mengakibatkan DPR menghapus tunjangan rumah bagi anggota DPR untuk mengikuti langkah yang diambil oleh DPRD DKI. Demikianlah perkembangan terkini terkait dengan revisi aturan tunjangan rumah bagi anggota DPRD DKI Jakarta.