Berita  

Komnas HAM Ajukan Polisi Gunakan Keadilan Restoratif untuk Kasus Delpedro dkk

Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mendorong polisi menerapkan keadilan restoratif atau restorative justice dalam kasus yang menjerat Direktur Lokataru Foundation Delpedro Marhaen dan kawan-kawan. Keadilan restoratif dimaksudkan sebagai langkah penangguhan penahanan dan pembebasan para tersangka. Menurut Ketua Komnas HAM Anis Hidayah, upaya restorative justice tersebut tidak hanya ditujukan kepada Direktur Lokataru, tetapi juga kepada enam aktivis HAM lainnya. Anis melihat bahwa tindakan yang dilakukan oleh Delpedro dan rekan-rekannya sebagai bagian dari masyarakat sipil untuk mendukung demokrasi dan HAM yang berjalan lancar.

Alih-alih menghukum mereka, Anis menyatakan bahwa polisi sebaiknya fokus menemukan dan mengadili dalang di balik kerusuhan yang terjadi baru-baru ini. Polda Metro Jaya telah menetapkan enam orang sebagai tersangka kasus dugaan penghasutan dalam demonstrasi di Jakarta akhir Agustus lalu. Para tersangka disebut telah menyebar ajakan merusak melalui media sosial dan flyer, terutama menargetkan pelajar dan anak-anak untuk ikut dalam demonstrasi tersebut. Diantara para tersangka tersebut termasuk Direktur Lokataru Foundation Delpedro Marhaen, Muzaffar Salim, Syahdan Husein, Khariq Anhar, RAP, dan Figha Lesmana. Sebagai upaya menyelesaikan kasus ini, Komnas HAM terus mendesak aparat kepolisian untuk memberantas dalang di balik kerusuhan dan menjaga keamanan masyarakat sipil serta kelompok rentan.

Source link