Berita  

Kadin Jateng Membentuk Komisi Advokasi untuk Mencegah Pengusaha Terjerat Hukum

Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) Provinsi Jawa Tengah telah membentuk Komisi Advokasi Daerah dengan tujuan membantu pengusaha Indonesia yang mengalami masalah hukum dalam pelaksanaan pekerjaan di lapangan, sehingga tidak terjerat dalam tindak pidana korupsi.

“Komisi Advokasi Daerah ini diketuai oleh Kadin Jawa Tengah dan bekerja sama dengan KPK,” kata Ketua Kadin Provinsi Jawa Tengah, Harry Nuryanto di Semarang, Kamis.

Kadin telah menyediakan ruang sekretariat untuk Komisi Advokasi Daerah di kantor baru yang berlokasi di Jalan Papandayan Selatan, Kota Semarang, agar para pengusaha dapat langsung menyampaikan permasalahan di kantor tersebut.

Menurutnya, komisi tersebut bertujuan memberikan masukan kepada para pengusaha yang melaksanakan proyek dari pemerintah agar tidak terjerat dalam tindak pidana korupsi. Hal ini merupakan upaya pencegahan baik untuk sektor swasta maupun pemerintah.

Komisi advokasi akan memberikan masukan jika dalam pelaksanaan pekerjaan terdapat aturan yang merugikan pengusaha, untuk kemudian dikomunikasikan dengan pemerintah.

Oleh karena itu, para pengusaha yang tergabung dalam Kadin Indonesia diundang untuk memanfaatkan Komisi Advokasi Daerah ini dalam berkonsultasi mengenai permasalahan hukum yang dihadapi.

Kadin Jawa Tengah kini memiliki kantor baru di kawasan Jalan Papandayan, Kota Semarang, yang merupakan aset milik Pemerintah Provinsi Jawa Tengah.

Menurut Harry, kantor baru tersebut dapat dimanfaatkan oleh para pengusaha sebagai pusat inovasi dalam menghadapi tantangan global ke depan.