Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia menuntut Bupati non aktif Kepulauan Meranti Muhammad Adil (MA) dengan hukuman penjara selama 9 tahun atas dugaan tindak pidana korupsi pada persidangan di Pekanbaru, Provinsi Riau, pada Rabu (29/11) malam. JPU menilai Muhammad Adil bersalah melakukan tiga dugaan korupsi yang merugikan negara sebesar Rp 19 miliar lebih. Tuntutan dibacakan oleh JPU KPK RI Ikhsan Fernandi dan kawan-kawan di hadapan Majelis Hakim Tipikor Pengadilan Negeri Pekanbaru yang dipimpin oleh M Arif Nurhayat.
Selain penjara, JPU juga menuntut MA membayar denda sebesar Rp 600 juta, dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar dapat diganti dengan hukuman kurungan selama enam bulan. JPU juga membebankan MA membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 17.821.923.078.
Dalam amar tuntutannya, JPU menyebutkan MA melakukan pemotongan 10 persen uang persediaan (UP) dan ganti uang (GU) kepada kepala organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemkab Kepulauan Meranti. Penyerahan uang dari OPD itu dibuat seolah-olah sebagai utang, padahal OPD tidak mempunyai utang kepada terdakwa. Mau tak mau kepala OPD menuruti perintah MA untuk menyerahkan uang dengan alasan loyalitas.
Kedua, MA menerima suap dari Fitria Nengsih selaku Kepala Perwakilan PT Tanur Muthmainah Tour (TMT) di Kabupaten Kepulauan Meranti sebesar Rp 750 juta. PT TMT merupakan perusahaan travel haji dan umrah yang memberangkatkan jamaah umrah program Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti.
Ketiga, MA bersama Fitria Nengsih pada Januari – April 2023 memberikan suap kepada auditor Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) Perwakilan Riau Muhammad Fahmi Aressa sebesar Rp 1,1 miliar dengan maksud agar Kabupaten Kepulauan Meranti mendapat penghargaan Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) 2022.
Uang yang diterima digunakan MAl untuk kebutuhan pribadi, operasional bupati, pembelian minuman kaleng dan lainnya.