Kematian mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Negeri Semarang (Unnes) Iko Juliant Junior (19) setelah mengikuti aksi pada Sabtu (30/8) masih memiliki sejumlah misteri. Pusat Bantuan Hukum Ikatan Alumni Unnes (PBH Ika Unnes) turun tangan untuk mendampingi keluarga korban dan mengungkapkan kejanggalan terkait kematian yang dianggap polisi sebagai kecelakaan. Tanda tanya muncul karena ada perbedaan keterangan tempat kejadian perkara (TKP) kecelakaan korban yang disampaikan oleh pihak kepolisian.
Polda Jateng mengklarifikasi bahwa TKP kecelakaan sebenarnya berada di Jalan Veteran, Kelurahan Mugassari, bukan di Jalan Dr Cipto seperti yang tertera dalam Surat Tanda Penerimaan (STP) perkara kecelakaan. Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Artanto menjelaskan bahwa perbedaan keterangan TKP disebabkan oleh kemungkinan kesalahan pihak yang membawa korban ke rumah sakit. Selain itu, polisi juga telah memeriksa dua saksi kecelakaan Iko, yaitu Vicky dan Aziz, yang saat itu berada di sepeda motor yang bertabrakan dengan korban.
PBH IKA FH Unnes mendesak aparat kepolisian untuk membuka kronologi dan melakukan penyelidikan mendalam terkait kematian Iko. Mereka juga menyoroti beberapa kejanggalan terkait penyebab kematian, termasuk luka-luka yang ditemukan pada tubuh korban dan perbedaan keterangan simpang siur terkait lokasi kejadian. Selain itu, aksi solidaritas dilakukan oleh ratusan mahasiswa se-Kota Semarang untuk menyuarakan kebingungan dan kecemasan terkait kematian Iko. Ketua BEM FH Unnes, M Gossan Daffa Majid juga memberikan permintaan agar misteri kematian Iko bisa diungkap secara jelas.