Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim) mengungkapkan bahwa nilai kerugian akibat perusakan sejumlah fasilitas milik Polri selama demonstrasi di Surabaya pada 29-30 Agustus 2025 mencapai lebih dari Rp124 miliar. Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Jules Abraham Abast, menyatakan bahwa kerugian tersebut hanya untuk aset Polri dan tidak termasuk kerusakan di Gedung Negara Grahadi. Kerusakan meliputi berbagai fasilitas kepolisian seperti pos lalu lintas, pos laka, dan bangunan lainnya.
Jules menjelaskan bahwa pihak kepolisian sedang dalam proses hukum untuk mengidentifikasi pelaku perusakan. Beberapa pasal yang akan diterapkan kepada pelaku termasuk tindak kekerasan, perusakan, dan percobaan pembakaran. Meskipun motif dan modus perusakan masih dalam penyelidikan, ancaman hukuman bagi pelaku di atas lima tahun penjara.
Selain itu, Polda Jawa Timur bersama jajaran Polres telah berhasil mengamankan sejumlah orang yang diduga terlibat dalam aksi rusuh di beberapa kota dan kabupaten. Sebagian dari mereka telah diproses hukum, sedangkan yang lain dipulangkan melalui pendampingan keluarga atau LBH Surabaya. Polisi terus melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk menangani kasus tersebut dan memastikan pelaku mendapat hukuman sesuai dengan perbuatannya.