Wakil Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Wakapolri) Komisaris Jenderal Polisi Agus Andrianto mengatakan bahwa apabila ada anggota Polri yang tidak netral dalam Pemilihan Umum (Pemilu) 2024, silakan dilaporkan ke Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri.
“Dilaporkan saja, Pak Kadiv (Kepala Divisi) Propam ini kebetulan ada,” kata Wakapolri usai menghadiri kegiatan Bakti Sosial dan Kesehatan Polri di Institut Seni Indonesia (ISI) Yogyakarta Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Rabu.
Netralitas Polri diatur dalam Pasal 28 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri, yang menyatakan bahwa Kepolisian Negara Republik Indonesia bersikap netral dalam kehidupan politik dan tidak terlibat dalam kegiatan politik praktis. Pasal lainnya juga menyatakan bahwa anggota Polri dilarang menggunakan hak memilih dan dipilih.
Wakapolri juga menyebut bahwa netralitas Polri diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 2 Tahun 2003 tentang Peraturan Disiplin Anggota Polri, Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2022, Surat Telegram No : STR/246/III/OPS.1.3/2022, Surat Telegram Kapolri No: ST/2407/X/HUK 7.1/2023, dan Lembar Penerangan Kesatuan Nomor: 4/I/ HUM.3.4.5/ 2023/ Pensat tentang Netralitas Polri Dalam Pemilu 2024.
Menurutnya, sesuai dengan aturan tersebut, Polri harus bersikap netral dalam kehidupan politik. Dan jika ada anggota Polri yang melanggar aturan netralitas ini, dapat melaporkan ke Propam Polri.