Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memutuskan untuk tidak memberikan bantuan hukum kepada Ketua KPK non aktif Firli Bahuri terkait dengan kasus hukum yang sedang dihadapinya di Polda Metro Jaya. Keputusan ini diambil setelah rapat internal antara pimpinan, pejabat struktural, dan biro hukum KPK. KPK menyimpulkan bahwa dugaan tindak pidana yang sedang berproses di Polda Metro Jaya tidak sesuai dengan ketentuan dalam peraturan pemerintah sehingga KPK tidak memberikan bantuan hukum.
Polda Metro Jaya telah menetapkan Firli Bahuri sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo. Firli kemudian diberhentikan sementara dari jabatan Ketua KPK dan Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango ditetapkan sebagai Ketua KPK sementara menggantikan Firli.
Keputusan KPK untuk tidak memberikan bantuan hukum sesuai dengan ketentuan dan mekanisme aturan hukum yang berlaku. KPK menegaskan bahwa mereka akan selalu mematuhi aturan hukum dan tidak akan melanggarnya. Oleh karena itu, keputusan ini diharapkan dapat tumbuhkan kepercayaan masyarakat terhadap KPK.