Pontianak (ANTARA) – Kepolisian Resor Bengkayang, Polda Kalimantan Barat berhasil menangkap pelaku dan menyita barang bukti berupa minuman keras dan rokok ilegal yang berasal dari Malaysia.
“Dalam kasus ini, ada dua pelaku yang ditangkap beserta barang buktinya disita, terdiri dari 380 slop berisikan 3.800 bungkus rokok, 91 botol minuman keras, dan 144 kaleng minuman keras yang semuanya berasal dari Malaysia,” kata Kepala Kepolisian Resor Bengkayang AKBP Teguh Nugroho saat dihubungi di Bengkayang, Selasa.
Ia menjelaskan bahwa kasus tersebut terungkap di Jalan Raya Sanggau Ledo, Kecamatan Ledo, Kabupaten Bengkayang (22/11/2023) ketika dua pelaku berinisial HL dan FH kedapatan membawa sejumlah minuman keras dan rokok tanpa dokumen yang sah dengan mengendarai mobil.
“Modus operandi tersangka adalah membeli barang-barang tersebut dari perbatasan dan merencanakan menjual kembali secara eceran ke warung-warung tanpa dilengkapi dokumen yang sah dari pihak terkait,” papar dia.
Tersangka akan dikenakan UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja dan UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang harmonisasi peraturan perpajakan.
Berkas perkara tersebut sudah dilimpahkan oleh Polres Bengkayang kepada pihak Bea Cukai Jagoi Babang, sebagai bentuk keseriusan kepolisian dalam kerja sama dengan pihak terkait untuk menindak tegas pelaku tindak pidana perdagangan/perlindungan konsumen/pangan dalam bentuk minuman beralkohol dan cukai yang berasal dari Malaysia.
Kepolisian berharap dengan pengungkapan ini dapat menjaga kondusifitas dan menciptakan rasa aman dan nyaman pada masyarakat, khususnya di Kabupaten Bengkayang.
“Kepada masyarakat Kabupaten Bengkayang, segera laporkan kepada pihak Kepolisian terdekat apabila menemui, melihat, atau mendengar adanya dugaan tindak pidana apapun bentuknya, karena pada hakikatnya, menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat merupakan tanggung jawab kita bersama,” harap dia.