Berita  

Bripda AMS Dicopot dari Polri karena Dituduh sebagai Pembunuh Putri Apriyani

Polres Indramayu, Jawa Barat, mengungkap identitas tersangka pembunuhan Putri Apriyani (21) sebagai anggota polisi berpangkat Bripda. Kapolres Indramayu AKBP Mochamad Fajar Gemilang mengungkap bahwa AMS sudah diberhentikan tidak dengan hormat dari kepolisian melalui sidang Komisi Kode Etik Polri pada 14 Agustus 2025. Hal ini membuat statusnya bukan lagi anggota Polri. Peristiwa pembunuhan terjadi di sebuah rumah kos di Desa Singajaya, Indramayu pada Sabtu (9/8) pagi. Kasus ini terungkap setelah penghuni kos mencium bau dan melihat asap hitam dari kamar korban. Korban ditemukan meninggal dunia dengan luka bakar. AMS, sekaligus kekasih korban, menjadi tersangka setelah serangkaian penyelidikan oleh pihak kepolisian. Motif dari aksi keji tersebut masih dalam tahap penyelidikan. AMS melarikan diri namun berhasil ditangkap di Dompu, Nusa Tenggara Barat pada 23 Agustus 2025 setelah berpindah-pindah ke beberapa wilayah. Pihak kepolisian juga menyita sejumlah barang bukti termasuk telepon genggam, buku tabungan, dan barang milik korban yang terbakar. Kapolres Indramayu menegaskan transparansi dalam penanganan kasus ini dan meminta maaf kepada masyarakat atas keterlibatan mantan anggota polisi dalam tindak pidana tersebut. AMS dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan/atau Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Source link