Berita  

Jaksa Ungkap Kongkalikong Hakim dan Pengacara dalam Kasus CPO

Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat mengungkap keterlibatan pengacara dan hakim serta komitmen sebesar US$2,5 juta untuk putusan bebas terkait kasus korupsi ekspor minyak sawit mentah pada Januari-April 2022. Dalam kasus ini, mantan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Muhammad Arif Nuryanta didakwa menerima suap sekitar Rp40 miliar. Kasus ini melibatkan beberapa hakim yang memutus lepas terdakwa korporasi, seperti PT Permata Hijau Group, PT Wilmar Group, dan PT Musim Mas Group.

Kasus dimulai dari penyidikan tindak pidana korupsi oleh Kejaksaan Agung terhadap fasilitas ekspor CPO pada Juni 2023. Pada bulan Juni-Juli 2023, terjadi pertemuan di vila di Sentul antara tim hukum dan korporasi terdakwa. Skema dan strategi penanganan perkara korupsi korporasi dibahas oleh pihak-pihak terkait. Selanjutnya, terjadi pertemuan antara Arif, pengacara, dan korporasi untuk membahas kesepakatan uang yang disediakan untuk memengaruhi putusan perkara.

Proses penyaluran uang suap dilakukan melalui pertemuan-pertemuan antara pihak-pihak terkait, seperti pengacara, korporasi, dan hakim. Uang suap tersebut digunakan untuk memengaruhi putusan perkara korupsi korporasi migor. Setelah sejumlah pertemuan, uang suap sebesar Rp60 miliar disiapkan dan diberikan kepada pihak terkait untuk memengaruhi putusan kasus tersebut.

Kasus berlanjut hingga terjadinya putusan bebas dalam perkara korupsi korporasi minyak goreng. Putusan tersebut diduga dipengaruhi oleh uang suap yang telah disalurkan kepada pihak yang berwenang. Ini menunjukkan praktik korupsi yang melibatkan pengacara, korporasi, dan hakim dalam sistem peradilan. Selama proses persidangan, terduga pihak korporasi juga terlibat dalam mempengaruhi putusan kasus demi kepentingan mereka. Akhirnya, putusan lepas diberikan dalam perkara tersebut setelah berbagai pertemuan dan penyaluran uang suap.

Source link