Marketing PT Tinindo Inter Nusa (TIN) periode 2008-2018, Fandy Lingga, adik dari terdakwa Hendry Lie, divonis 4 tahun penjara atas kasus dugaan korupsi timah. Hakim menyatakan Fandy bersalah melakukan korupsi secara bersama-sama, menyebabkan kerugian negara sebesar Rp300 triliun. Fandy melanggar Pasal 2 ayat (1) UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan mendapat pidana denda Rp500 juta atau kurungan 3 bulan jika tidak dibayar. Meski mendapat vonis penjara lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut, Fandy dihukum karena terlibat dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah yang merugikan keuangan negara. Keadaan memberatkan bahwa perbuatannya tidak mendukung program pemerintah bebas korupsi, sementara keadaan meringankan adalah tidak pernah dihukum sebelumnya dan kondisi sakit membutuhkan perawatan intensif. Putusan hakim dianggap memenuhi rasa keadilan berdasarkan pertimbangan tersebut. Fandy terlibat dalam beberapa pertemuan yang membahas kerja sama smelter swasta dengan PT Timah, menambah bukti keterlibatannya dalam kasus korupsi timah tersebut.
Adik Hendry Lie: Divonis 4 Tahun Penjara atas Kasus Korupsi Timah

Read Also
Recommendation for You

Anggota DPRD Provinsi Gorontalo, Wahyudin Moridu, sedang menjadi sorotan karena mengaku akan merampok uang negara…

Menteri Pekerjaan Umum (PU) Dody Hanggodo melakukan peninjauan langsung di waduk muara Nusa Dua, aliran…

Tiga pelajar SMP di Kabupaten Takalar, Sulawesi Selatan tewas setelah terlibat kecelakaan fatal dengan sebuah…

Pasangan Matius Fakhiri-Aryoko Alberto Ferdinand Rumaropen telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Papua sebagai…

Travel Agency Profit Becomes Indicator of State Financial Losses. The profits obtained by travel agencies…