KPK telah mencegah kakak dari pendiri Partai Perindo, Hary Tanoesoedibjo, untuk bepergian ke luar negeri selama enam bulan terkait dengan penyidikan kasus korupsi penyaluran bantuan sosial beras. Pemberlakuan larangan bepergian ke luar negeri tersebut terhadap empat orang, yakni ES, BRT, KJT, dan HER (HT) berdasarkan surat resmi yang dikeluarkan pada 12 Agustus 2025. Keberadaan mereka yang terkait dalam proses penyidikan korupsi diharapkan dapat membantu KPK. Identitas tersangka dalam kasus ini belum diumumkan oleh KPK, namun perkiraan awal menunjukkan kerugian keuangan negara sebesar Rp200 miliar. Kasus ini merupakan pengembangan dari kasus Juliari Peter Batubara, mantan Menteri Sosial. KPK akan menyampaikan rincian lebih lanjut melalui konferensi pers yang berlangsung bersamaan dengan penangkapan tersangka. Artinya kasus tersebut masih dalam pengembangan dan belum selesai.
KPK Cegah Kakak Hary Tanoe ke Luar Negeri Terkait Korupsi Bansos

Read Also
Recommendation for You

Kebakaran yang melanda delapan rumah warga di Makassar, Sulawesi Selatan, menyebabkan satu anak perempuan berusia…

Anggota DPRD Provinsi Gorontalo, Wahyudin Moridu, sedang menjadi sorotan karena mengaku akan merampok uang negara…

Menteri Pekerjaan Umum (PU) Dody Hanggodo melakukan peninjauan langsung di waduk muara Nusa Dua, aliran…

Tiga pelajar SMP di Kabupaten Takalar, Sulawesi Selatan tewas setelah terlibat kecelakaan fatal dengan sebuah…

Pasangan Matius Fakhiri-Aryoko Alberto Ferdinand Rumaropen telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Papua sebagai…