PT PLN Unit Induk Pembangunan Kalimantan Bagian Barat bekerjasama dengan Kejaksaan Tinggi Negeri Kalimantan Tengah untuk meningkatkan pemahaman aparatur tentang aspek hukum dalam infrastruktur ketenagalistrikan. Pendampingan hukum ini diharapkan dapat mencegah terhambatnya pembangunan akibat gugatan atau permasalahan hukum di lapangan.
Dicky Saputra, Pelaksana Tugas Senior Manajer PPK UIP KLB, mengatakan bahwa kegiatan ini sangat penting untuk memetakan potensi atau kerawanan status hukum yang bisa terjadi dalam proses pembangunan, serta bagaimana mengantisipasinya agar tidak menjadi masalah ke depan. Selain itu, General Manager UIP KLB Muhammad Dahlan Djamaluddin menambahkan bahwa sinergi ini diharapkan dapat memastikan proyek-proyek ketenagalistrikan dapat berjalan dengan lancar.
PLN juga terus meningkatkan kolaborasi lintas sektor dalam mengoptimalkan upaya pengamanan aset infrastruktur ketenagalistrikan yang dimiliki. Selain bersama Kejaksaan, PLN juga bersinergi dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN). Salah satunya adalah kerja sama dengan BPN Kotawaringin Timur yang berhasil menerbitkan 76 sertifikat tanah aset perseroan.
Penerbitan sertifikat tanah infrastruktur ketenagalistrikan ini dilakukan sebagai salah satu upaya pengamanan aset, sejalan dengan arahan Presiden RI kepada seluruh institusi negara. General Manager PLN UIP KLB Muhammad Dahlan Djamaluddin menjelaskan bahwa pentingnya aset-aset PLN segera tersertifikasi sebagai upaya memaksimalkan penyelamatan aset dengan menjamin kepastian hukum dan memitigasi risiko bisnis PLN.
Dahlan juga menjelaskan bahwa pihaknya telah mengamankan sebanyak 753 aset PLN di wilayah Kalteng sejak dilakukan kerja sama MoU dengan Kanwil BPN Kalteng pada akhir 2019. Di Kotawaringin Timur, telah terbit 327 sertifikat tanah sejak MoU tersebut.