Berita  

Kejagung Angkat Suara: Silfester Belum Ditahan dalam Kasus Fitnah JK

Ketua Umum Solidaritas Merah Putih (Solmet) Silfester Matutina masih belum ditahan meskipun telah divonis 1,5 tahun penjara atas kasus fitnah terhadap Mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK). Kejaksaan Agung (Kejagung) mengkonfirmasi bahwa permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan oleh Silfester tidak akan menghentikan proses eksekusi vonis penjara tersebut. Permohonan PK tersebut didaftarkan pada 5 Agustus di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Menurut Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna, prinsipnya PK tidak akan menunda eksekusi. Namun, kewenangan terkait eksekusi terhadap Silfester berada di tangan Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan. Kasus ini bermula ketika anak dari Jusuf Kalla, yaitu Solihin Kalla melaporkan Silfester pada 2017 atas dugaan fitnah yang diucapkannya dalam sebuah orasi yang tersebar di media sosial. Silvester mengakui tudingannya terhadap Wapres JK menggunakan isu SARA untuk kepentingan politik.
Akibat perbuatannya, Silfester dihukum 1 tahun penjara pada 30 Juli 2018, dan putusan tersebut dikuatkan di tingkat banding pada 29 Oktober 2018. Namun, vonis tersebut diperberat menjadi 1 tahun 6 bulan penjara di tingkat kasasi, namun hingga saat ini putusan tersebut belum dieksekusi. Itulah yang saat ini menjadi sorotan terkait kasus ini.

Source link