Berita  

MUI Jatim: SE Sound Horeg Bisa Naik Menjadi Perda/Pergub

Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Timur menyatakan bahwa Surat Edaran Bersama (SEB) mengenai penggunaan sound system atau sound horeg memiliki potensi untuk ditingkatkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) atau Peraturan Gubernur (Pergub). Hal ini akan membuat SEB yang diterbitkan oleh Pemprov Jatim bersama Polda dan Pangdam V/Brawijaya menjadi sebuah regulasi yang lebih mengikat.

Menurut Sekretaris MUI Jatim KH Hasan Ubaidillah, MUI telah dilibatkan sejak awal dalam penyusunan SEB tersebut, mulai dari rapat di Gedung Negara Grahadi hingga perumusan redaksional di Bakesbangpol. Fatwa MUI Nomor 1 Tahun 2025 menjadi acuan utama dalam penyusunan aturan tersebut.

Hasan menyatakan bahwa MUI akan menjadi bagian utama dalam merumuskan regulasi yang lebih mengikat terkait penggunaan sound horeg atau sound system. SEB yang diterbitkan oleh Gubernur Jatim, Kapolda Jatim, dan Pangdam V/Brawijaya telah sesuai dengan fatwa MUI Nomor 1 Tahun 2025.

Aturan tersebut mencakup larangan seperti unsur mengganggu ketertiban umum dan dhoror yang membahayakan. Batas kebisingan telah mengikuti regulasi WHO, Kementerian Lingkungan Hidup, dan Kementerian Kesehatan, dengan toleransi hingga 120 desibel untuk kegiatan tertentu.

MUI Jatim mengimbau masyarakat dan pelaku industri sound horeg untuk mematuhi aturan demi kepentingan bersama. Seluruh elemen, termasuk MUI, Gubernur, Kapolda, dan Pangdam, diharapkan melakukan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat untuk mengawal implementasi aturan tersebut agar tidak saling merugikan.

Source link