Berita  

Polisi tengah menyelidiki kasus penganiayaan warga di Ambon

Ambon (ANTARA) – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Maluku masih menyelidiki kasus penganiayaan warga Batu Merah, Kota Ambon yang diduga dilakukan oleh oknum polisi.

“Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Maluku Kombes Pol Andri Iskandar mengatakan, “Sementara itu, Polda Maluku telah mengamankan empat polisi yang diduga terlibat dalam penganiayaan terhadap salah satu warga Batu Merah, Kota Ambon.”

Mereka yang diamankan oleh Propam Polda Maluku adalah Aipda MT, Bripda R, Bripda AP (anggota Ditsamapta), dan Bripda FFDT (anggota Brimob).

Keempatnya terlibat dalam penganiayaan terhadap seorang pemuda.

Penangkapan dilakukan setelah adanya laporan penganiayaan yang terjadi di SPKT Polda Maluku pada Sabtu (18/11).

Laporan penganiayaan telah diterima dan Propam telah memeriksa sembilan orang saksi, termasuk saksi korban dan delapan anggota Polda Maluku pada Selasa (21/11).

Setelah hasil pemeriksaan, Propam Polda Maluku langsung mengamankan empat anggota tersebut karena diduga telah melakukan penganiayaan terhadap korban. Mereka kini ditahan di tempat khusus (Patsus) Bidpropam Polda Maluku.

Kabid Humas Polda Maluku Kombes Pol M. Roem Ohoirat menegaskan bahwa empat oknum polisi itu akan diproses atas dugaan pelanggaran terhadap Kode Etik Polri.

“Mereka juga akan diproses secara pidana umum yang akan ditangani oleh Direktorat Reskrimum Polda Maluku,” kata Roem.

Kapolda Maluku Irjen Pol Lotharia Latif sangat menyayangkan kekerasan yang terjadi. Pasalnya, di berbagai kesempatan, Kapolda sering mengingatkan setiap anggota untuk tidak menyakiti hati rakyat.

“Saya sangat menyesalkan kejadian tersebut, para anggota akan diproses dan diberikan sanksi berat sesuai dengan aturan hukum yang berlaku,” ucapnya.

Penulis: Winda Herman
Editor: Hisar Sitanggang
HAK CIPTA © ANTARA 2023