Peltu Yun Heri Lubis dijatuhi vonis penjara selama tiga tahun enam bulan dan dikeluarkan dari dinas militer karena terlibat dalam kasus pengelolaan judi sabung ayam yang memicu penembakan tiga polisi di Kabupaten Way Kanan, Lampung. Putusan tersebut dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Majelis Mayor CHK Kowad Endah Wulandari dalam persidangan di Pengadilan I-04 Palembang. Terdakwa dinyatakan bersalah sesuai dengan Pasal 303 KUHP ayat 1 ke 1 dan dijatuhi hukuman penjara selama 3 tahun dan 6 bulan, serta dipecat dari dinas militer. Peltu Lubis memiliki waktu tujuh hari untuk mempertimbangkan banding setelah vonis tersebut. Kasus penembakan terjadi saat penggerebekan tempat judi sabung ayam pada tanggal 17 Maret 2025, di mana tiga polisi tewas ditembak oleh oknum prajurit TNI Kopka Bazarsah. Selain itu, Peltu Yun Heri Lubis juga terlibat dalam kegiatan perjudian tersebut. Sidang berlanjut dengan pembacaan vonis terdakwa Kopda Bazarsah setelah sidang terdakwa Peltu Yun Heri Lubis selesai.
Peltu Lubis Divonis Bui 3,5 Tahun Kasus Judi Sabung Ayam Lampung

Read Also
Recommendation for You

Kebakaran yang melanda delapan rumah warga di Makassar, Sulawesi Selatan, menyebabkan satu anak perempuan berusia…

Anggota DPRD Provinsi Gorontalo, Wahyudin Moridu, sedang menjadi sorotan karena mengaku akan merampok uang negara…

Menteri Pekerjaan Umum (PU) Dody Hanggodo melakukan peninjauan langsung di waduk muara Nusa Dua, aliran…

Tiga pelajar SMP di Kabupaten Takalar, Sulawesi Selatan tewas setelah terlibat kecelakaan fatal dengan sebuah…

Pasangan Matius Fakhiri-Aryoko Alberto Ferdinand Rumaropen telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Papua sebagai…