Polisi Tangkap Pelaku Pengeroyokan Santri di Maros: 4 Tersangka Ditangkap

Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Maros berhasil menangkap empat tersangka dalam kasus penyerangan di Masjid Jami Nurul Islam, Ponpes Miftahul Muin, Dusun Tekolabbua, Kecamatan Maros Baru, Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan. Menurut Kasat Reskrim Iptu Ridwan, keempat tersangka tersebut adalah MA (20), S (22), SU (24), dan MI (20), sedangkan korban terdapat delapan orang. Kejadian penyerangan itu terjadi pada Rabu (30/7) dan dipicu oleh masalah pribadi antara salah satu santri dengan teman pelaku, yang kemudian berkembang menjadi aksi kekerasan bersama. Motif penyerangan tersebut diduga merupakan balas dendam terhadap santri yang telah melakukan tindak kekerasan terhadap salah satu rekan pelaku.

Para pelaku saat ini telah diamankan dan sedang menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Polres Maros. Tindakan hukum akan diambil lebih lanjut terhadap mereka sesuai dengan hukum yang berlaku. Polisi juga berkomitmen untuk meningkatkan patroli dan pengamanan di sekitar pesantren guna mencegah terjadinya aksi balas dendam atau kekerasan serupa di masa yang akan datang. Dalam kasus ini, keempat pelaku dijerat dengan pasal 170 KUHP juncto Undang-undang Nomor 23 tahun 2014 tentang perlindungan anak, dan mereka dapat dihukum hingga tujuh tahun penjara. Hal ini menegaskan kembali komitmen penegakan hukum dalam rangka memastikan keamanan dan keadilan bagi masyarakat.

Source link