Berita  

Aturan Sound Horeg: 4 Poin Penting yang Diteken Khofifah

Wakil Gubernur Jawa Timur (Jatim) Emil Elestianto Dardak mengumumkan bahwa regulasi terkait penggunaan sound horeg telah disahkan oleh Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa. Dalam pernyataannya, Emil menyebutkan bahwa regulasi tersebut telah diteken oleh beberapa pihak, termasuk Kapolda Jatim dan Pangdam V/Brawijaya. Regulasi ini memiliki empat poin penting yang akan diumumkan kepada masyarakat oleh pihak kepolisian.

Emil menekankan pentingnya menjaga ketertiban terkait sound horeg yang belakangan ini telah menimbulkan kekhawatiran di kalangan masyarakat. Dia memastikan bahwa regulasi ini tidak dimaksudkan untuk menghentikan kegiatan hiburan masyarakat, namun untuk mengatur agar penggunaan sound horeg tetap berjalan sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan. Beberapa poin utama dalam regulasi tersebut meliputi pembatasan desibel, dimensi kendaraan, aktivitas pendukung, dan pengaturan rute serta waktu pelaksanaan.

Emil menegaskan bahwa pihak Polda Jatim memiliki peran penting dalam menangani polemik seputar penggunaan sound horeg, namun juga didukung oleh Satpol PP untuk menjaga kondusivitas. Aturan ini bertujuan agar sound horeg dapat tetap berjalan secara tertib dan aman sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Meski demikian, masyarakat tetap dapat menikmati kegiatan hiburan dengan tetap mematuhi aturan yang ditetapkan.

Source link