Berita  

Polresta Bogor berhasil mengamankan seorang karyawan restoran yang telah melakukan tiga kali aksi pencurian

Polresta Bogor Kota, Polda Jawa Barat telah berhasil mengamankan seorang karyawan Mie Gacoan berinisial DG (24) yang melakukan tiga kali tindak pencurian di restoran tempatnya bekerja di tengah malam.

Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso mengatakan bahwa manajemen Mie Gacoan di Kelurahan Pasirmulya, Kecamatan Bogor Barat, melaporkan kehilangan uang tunai dan PC komputer dua kali sehingga pihak kepolisian pun segera melakukan penyelidikan hingga akhirnya dapat menangkap pelakunya.

Berdasarkan hasil penyelidikan, diduga pelaku DG mencuri uang tunai dari brankas dan PC komputer pada saat tengah malam antara pukul 1.00 WIB hingga 5.00 WIB. DG masuk ke dapur melalui plafon dan berhasil mencuri uang tunai yang ia ketahui tempat penyimpanannya.

Selain itu, DG yang bekerja sebagai admin bagian inputor data bahan baku dan hasil penjualan juga mengetahui tempat kunci brankas uang tersebut ditaruh oleh bagian keuangan, sehingga aksinya dapat dilakukan dengan lancar.

Polisi telah mengamankan pisau yang digunakan DG untuk memecah kaca kantor serta PC komputer sebagai barang bukti hasil pencurian. Kini, DG dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dan diancam hukuman tujuh tahun penjara.

Kapolresta juga mengimbau agar setiap tempat usaha dapat mengatur keamanan barang-barang berharga dengan baik dan berkomunikasi dengan karyawannya secara intensif untuk mencegah tindak kejahatan di tempat kerja.