Berita  

Larangan bagi Kepala Desa dan Aparatur Desa untuk Terlibat dalam Kampanye

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI telah mengingatkan kepala desa dan aparat desa untuk tidak terlibat dalam kampanye partai politik. Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja, menyatakan bahwa kepala desa dan aparat desa dilarang terlibat dalam kampanye, dan pengawasan akan dilakukan melalui Bawaslu di tingkat provinsi, kota/kabupaten, atau oleh masyarakat sekitar.

Ketua Bawaslu Provinsi Banten, Ali Faisal, juga mengingatkan bahwa berdasarkan UU No 6 tahun 2014 dan UU Nomor 7 tahun 2017, aparatur desa tidak diperkenankan terlibat dalam kampanye politik atau mengarahkan suara ke salah satu pasangan calon.

Ali Faisal menekankan bahwa kepala desa tidak boleh terlibat dalam kegiatan kampanye, melakukan kebijakan yang merugikan atau menguntungkan pihak tertentu. Sanksi administratif, teguran tertulis, pemberhentian, dan sanksi pidana akan diberlakukan jika terbukti ada aparatur desa yang terlibat dalam kampanye.

Ali Faisal juga telah menyampaikan kepada kepala desa untuk tidak melibatkan diri dalam politik praktis selama masa kampanye.