Utang Pinjol: Apakah Hilang Setelah 90 Hari? Fakta Terbaru

Utang pinjaman online (pinjol) telah menjadi topik pembicaraan di masyarakat terkait keyakinan bahwa utang akan hangus setelah tidak dibayar selama 90 hari. Namun, faktanya tidak sepenuhnya benar. Meskipun penagihan langsung oleh pinjol berhenti setelah 90 hari berlalu, utang tetap harus dilunasi. Regulasi dari Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) mengatur bahwa penagihan langsung hanya boleh dilakukan selama 90 hari setelah tanggal jatuh tempo. Setelah itu, penagihan internal dilarang, namun utang masih harus dibayar dan dapat terkena denda serta bunga.

Meski penagihan langsung berhenti, pinjol masih memiliki cara lain untuk menagih utang, seperti melalui pihak ketiga yang disertifikasi oleh AFPI atau OJK. Keterlambatan pembayaran lebih dari 90 hari dapat dilaporkan ke OJK melalui SLIK, yang dapat mempengaruhi kredit debitur di masa depan. Bunga dan denda juga tetap berjalan, sehingga nilai utang bisa meningkat jika tidak segera diselesaikan.

Penagihan pasca-90 hari biasanya dilakukan melalui pihak ketiga yang legal, dan debitur harus memastikan keaslian penagih. Jadi, anggapan bahwa utang akan hangus setelah 90 hari adalah mitos. Penting untuk memahami regulasi dan menjaga catatan kredit bersih agar dapat mengelola keuangan dengan baik. Jika mengalami kesulitan membayar, sebaiknya berkomunikasi langsung dengan penyedia pinjol resmi untuk mencari solusi terbaik.

Source link