Berita  

Keppres Abolisi Prabowo untuk Tom Lembong: Analisis Lengkap

Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, telah memberlakukan abolisi terhadap Menteri Perdagangan periode 2015-2016, Thomas Trikasih Lembong (Tom Lembong), sesuai dengan Keputusan Presiden Nomor 18 Tahun 2025. Keputusan Presiden mengenai Pemberian Abolisi ini ditandatangani oleh Prabowo pada 1 Agustus 2025. Dalam Keputusan tersebut, Prabowo mengambil empat keputusan terkait pemberian abolisi kepada Tom Lembong. Keempat keputusan tersebut mencakup memberikan abolisi kepada Tom Lembong, menghapus semua proses hukum dan akibat hukum yang menimpa Tom Lembong, menetapkan bahwa pelaksanaan Keputusan Presiden dilakukan oleh Menteri Hukum dan Jaksa Agung, serta mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Prabowo memberikan abolisi kepada Tom Lembong berdasarkan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia. Keputusan tersebut diputuskan setelah Dewan memberikan pertimbangan mengenai Permohonan Abolisi untuk Tom Lembong pada 31 Juli 2025. Berdasarkan aturan perundang-undangan yang menjadi acuan, Keputusan Presiden merujuk pada Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 14 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 45). Dengan demikian, Prabowo memastikan bahwa Tom Lembong tidak lagi terkena proses hukum dan akibat hukum yang sebelumnya menimpanya.

Source link