Tiga Tahanan Makar Papua Dibebaskan Setelah Dapat Amnesti Prabowo

Tiga narapidana yang terlibat dalam kasus makar tanpa senjata di Papua dilepaskan dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Makassar setelah mendapat pengampunan atau amnesti dari Presiden Prabowo Subianto. Mereka adalah Yance Kambuaya, Adolof Nauw, dan Alex Bless. Plh Kepala Lapas Kelas I Makassar, Novian Endus Santoso, mengungkapkan bahwa total tujuh narapidana Lapas Makassar menerima amnesti, di antaranya empat di antaranya sudah bebas, termasuk tiga narapidana kasus makar di Papua. Amnesti adalah pengampunan resmi yang diberikan oleh negara kepada sekelompok orang atas tindak pidana yang telah dilakukan atau belum. Langkah pemberian amnesti ini diambil sebagai bentuk penghargaan terhadap upaya perbaikan diri narapidana dan untuk melaksanakan keadilan restoratif, sebagai salah satu tujuan pemasyarakatan. Lapas Makassar memfasilitasi pengantaran narapidana yang baru dibebaskan ke asrama Papua sebagai dukungan terhadap proses rehabilitasi mereka.

Source link