Fatwa Haram: Bukan Hanya Soal Merek

Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Timur memberikan tanggapan terhadap langkah paguyuban pengusaha sound system yang mengubah nama “sound horeg” menjadi ‘Sound Karnaval Indonesia’. Sekretaris MUI Jatim, Hasan Ubaidillah, menegaskan bahwa pergantian nama tersebut tidak akan menghilangkan substansi fatwa haram yang telah dikeluarkan oleh MUI terkait kebisingan dan potensi pelanggaran norma yang ditimbulkan oleh sound horeg. Fatwa tersebut dikeluarkan karena kebisingan sound horeg di atas ambang batas normal dapat mengganggu kesehatan dan ketertiban umum, menyebabkan gangguan pendengaran dan risiko gangguan jantung. Meskipun berganti nama menjadi Sound Karnaval Indonesia, penting untuk memastikan bahwa kegiatan tersebut tetap sesuai dengan etika, regulasi, dan nilai agama. MUI terus mendorong Pemerintah Provinsi Jatim untuk mengatur penggunaan dan kegiatan sound horeg secara ketat. Paguyuban pengusaha sound system di Jatim juga telah mendeklarasikan pencoretan istilah ‘horeg’ dan mengganti nama tersebut menjadi Sound Karnaval Indonesia untuk menghindari kesalahpahaman masyarakat. Upaya ini dilakukan untuk memastikan bahwa kegiatan sound system di Jatim tidak hanya sesuai dengan norma agama, tetapi juga mengutamakan kesehatan dan ketertiban umum.

Source link