Berita  

Peluang Baru: Kepala Daerah Dipilih Lewat DPRD oleh Mendagri Tito

Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, menyatakan bahwa Konstitusi UUD 1945 tidak secara tegas mengatur bahwa kepala daerah harus dipilih melalui pemilihan umum. Menurutnya, Pasal 18 ayat 4 UUD NRI hanya menetapkan bahwa kepala daerah harus dipilih secara demokratis tanpa harus melalui pemilu. Tito menyoroti kata ‘demokratis’ dan menekankan bahwa demokrasi tidak selalu harus dilakukan secara langsung, tetapi juga dapat dilakukan melalui pemilihan perwakilan. Isu ini juga telah menjadi perbincangan di tingkat internal pemerintah.

Sementara itu, Wakil Menteri Dalam Negeri, Bima Arya, menyatakan bahwa pembahasan mengenai pemilihan kepala daerah melalui DPRD masih dalam tahap kajian. Pemerintah membuka ruang diskusi yang luas terkait sistem pemilihan kepala daerah yang ideal. Bima Arya menambahkan bahwa setiap sistem pemilihan memiliki kelebihan dan kekurangan, oleh karena itu setiap keputusan harus mempertimbangkan dampak yang ditimbulkan bagi bangsa. Pemerintah mendorong proses revisi Undang-Undang Pemilu secara inklusif dengan melibatkan berbagai pihak untuk menghasilkan keputusan yang tepat bagi bangsa.

Wacana kepala daerah dipilih melalui DPRD mencuat setelah diusulkan oleh sejumlah elite politik, termasuk PKB. Ketua Umum PKB, Muhaimin Iskandar alias Cak Imin, mendorong evaluasi sistem pilkada langsung. Dalam pidatonya di acara Harlah ke-27 PKB di Jakarta, Cak Imin menyatakan keinginannya agar pemilihan kepala daerah dapat ditunjuk oleh pemerintah pusat atau dipilih oleh DPRD. Usulan ini juga telah disampaikan langsung kepada Presiden RI, Prabowo Subianto..setHorizontalGroup

Ini adalah pembahasan yang penting untuk masa depan pemilihan kepala daerah di Indonesia, di mana perlu dipertimbangkan berbagai sudut pandang dan masukan dari berbagai pihak untuk menghasilkan keputusan yang sesuai dengan kebutuhan demokrasi dan kesejahteraan rakyat.

Source link