Kisaran Express menabrak minibus di perlintasan tanpa palang pintu di Kabupaten Simalungun, Sumatra Utara. Insiden ini menelan korban tiga orang yang merupakan satu keluarga yang tewas, sementara tujuh orang lainnya mengalami luka-luka. Kapolres Simalungun AKBP Marganda Aritonang langsung menggerakkan tim evakuasi dan penanganan korban setelah menerima laporan. Kejadian bermula saat mobil Toyota Calya BK 1721 RZ yang dikemudikan Yusni Marzuki Sinaga membawa sembilan penumpang dari Binjai bertabrakan dengan Kereta Api 2803 Kisaran Express yang datang dari arah Asahan menuju Medan.
Pengemudi mobil diduga kurang berhati-hati saat melintas di perlintasan sebidang tanpa palang pintu sehingga terjadi tabrakan fatal. Tiga orang tewas dalam insiden ini, yaitu Siti Marlina (40) beserta anaknya M. Alzam (2) dan Zulkifli (30). Selain itu, pengemudi mobil dan enam penumpang lainnya mengalami luka berat. Para korban dievakuasi menggunakan Ambulans ke rumah sakit setempat. Polisi menetapkan pengemudi mobil Calya sebagai tersangka karena melanggar Pasal 310 ayat (4) UU RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Kerugian material akibat kecelakaan ini diperkirakan mencapai Rp75 juta dengan kerusakan parah pada mobil Calya, sementara Kereta Api 2803 Kisaran Express tidak mengalami kerusakan. Situasi perlintasan sebidang tanpa palang pintu memang rawan, sehingga para pengendara harus lebih berhati-hati jika melintas di daerah tersebut.