KPK dan Kejagung Koordinasi untuk Usut Kasus Eks Dirut Bank BJB

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kejaksaan Agung akan berkoordinasi dalam menangani kasus yang melibatkan mantan Direktur Utama Bank Pembangunan Daerah (BJB) Jawa Barat dan Banten Tbk, Yuddy Renaldi. Yuddy baru saja diumumkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pemberian kredit kepada PT Sri Rejeki Isman Tbk (PT Sritex) dan juga memiliki kasus hukum di KPK terkait dugaan korupsi penempatan dana iklan oleh Bank BJB. Menurut Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, akan dilakukan koordinasi agar proses hukum keduanya dapat berjalan dengan baik.

Yuddy dan empat tersangka lain dalam kasus KPK belum ditahan tapi sudah dicegah ke luar negeri. Mereka dituduh melanggar Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan pengadaan penempatan iklan di sejumlah media massa yang merugikan negara hingga Rp222 miliar. Sementara itu, Yuddy dan tujuh orang lainnya diumumkan sebagai tersangka dalam kasus di Kejaksaan terkait dugaan pemberian kredit kepada PT Sritex dan anak usahanya yang merugikan negara mencapai Rp1,08 triliun.

Kasus ini melibatkan beberapa nama seperti Allan Moran Severino, Babay Farid Wazadi, Pramono Sigit, Benny Riswandi, Pujiono, Supriyanto, dan Suldiarta. Mereka semua disangkakan melanggar Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Semua pihak terlibat dalam kasus ini akan mengikuti proses hukum yang berlaku sesuai dengan aturan yang berlaku. Selain itu, KPK juga telah mengidentifikasi adanya perbuatan melawan hukum dalam kasus penempatan iklan yang menjadi sorotan.

Source link