Berita  

Skandal Korupsi Dana Desa Kades di Sulteng Rugikan Negara Rp362 Juta

Terkait berita di Makassar, CNN Indonesia melaporkan bahwa seorang kepala desa dengan inisial DA (36) dari Desa Lembanya, Kecamatan Una-Una, Kabupaten Tojo Una-una, Sulawesi Tengah telah ditangkap oleh polisi atas dugaan penyalahgunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes). DA telah menjadi buronan sejak tahun 2024 dalam kasus dugaan korupsi APBDes yang merugikan keuangan negara sebesar Rp362 juta. Polisi berhasil menangkap tersangka di tempat persembunyiannya di Gorontalo setelah mendeteksi perpindahan lokasinya. Setelah berhasil ditangkap, DA saat ini dalam perjalanan menuju Polres Touna untuk penyidikan lebih lanjut. Menurut Iptu Martono, Kasi Humas Polres Tojo Una-una, penangkapan tersangka dilakukan setelah berhasil menemukan lokasi persembunyian di Kabupaten Pohuwato, Provinsi Gorontalo. Selain itu, saat penangkapan, tersangka DA bergabung dengan 30 orang penambang di sekitar area pertambangan di Kecamatan Dengilo, Kabupaten Pohuwato. Tim gabungan yang terdiri dari Unit Tipikor Satreskrim Polres Touna dan Resmob Polres Pohuwato melakukan koordinasi untuk menangkap tersangka. Martono juga memastikan bahwa DA dalam kondisi sehat jasmani saat ini dan barang bukti terkait kasus korupsi telah disita oleh penyidik Polres Touna. Semua proses hukum lebih lanjut akan berjalan setelah DA tiba di Kabupaten Tojo Una-una.

Source link