Berita  

Imigrasi Ngurah Rai Bali Memperbaiki Layanan untuk Mencegah Pungli

Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Bali, melakukan perbaikan dalam layanan keimigrasian untuk mencegah praktik pungli setelah Kejaksaan Tinggi Bali menangkap oknum pegawai setempat sebagai tersangka.

Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai Suhendra mengatakan, “Kami berkomitmen penuh untuk melakukan langkah-langkah perbaikan secara komprehensif dan berkelanjutan ke depan demi memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.”

Dia juga menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh pihak dan masyarakat Bali setelah adanya kasus pungutan liar untuk layanan prioritas keimigrasian yang mencemarkan nama Bali.

Beberapa upaya perbaikan yang dilakukan antara lain pemasangan autogate di Tempat Pemeriksaan Imigrasi Bandara Ngurah Rai dan peralihan visa on arrival menjadi visa on arrival elektronik dengan aplikasi Molina sebagai wadah pembayaran digital.

Selain itu, juga dilakukan penambahan subjek pengguna autogate sehingga seluruh penumpang akan menggunakan autogate tanpa berinteraksi dengan petugas imigrasi secara langsung.

Imigrasi Ngurah Rai juga membuat ruang kontrol di area kedatangan internasional untuk mengawasi arus lalu lintas penumpang.

Meski area pemeriksaan imigrasi merupakan area yang terbatas, Suhendra mengajak pemangku kepentingan di bandara untuk menjaga sterilisasi area imigrasi dari pihak tidak berkepentingan agar tidak terjadi penyalahgunaan.

Sebelumnya, lima oknum petugas Imigrasi Ngurah Rai ditangkap karena diduga terlibat pungutan liar layanan cepat imigrasi. Kejati Bali menetapkan satu orang tersangka dan empat orang lainnya masih berstatus sebagai saksi.

Fast track tidak dipungut biaya dan tidak masuk dalam daftar Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang dapat dipungut oleh Direktorat Jenderal Imigrasi. Namun, oknum petugas tersebut memanfaatkan layanan prioritas tersebut terhadap WNA dengan memberlakukan tarif Rp100 ribu hingga Rp250 ribu per orangnya.

Barang bukti yang disita oleh Kejati Bali berupa uang mencapai Rp100 juta dan dari keterangan pelaku, setiap bulan terkumpul Rp100 juta hingga 200 juta dari pungutan liar itu.