Sebanyak 11 orang tewas dan empat luka-luka dalam kecelakaan antara elf dan kereta api di Lumajang
Sebanyak 11 orang tewas dan empat orang lainnya luka-luka akibat sebuah mobil minibus elf bertabrakan dengan Kereta Api Probowangi relasi Ketapang Banyuwangi – Surabaya di Lumajang, Jawa Timur. Kejadian ini menyebabkan KA Probowangi mengalami keterlambatan 13 menit karena terpaksa berhenti di perlintasan tempat kecelakaan tersebut terjadi.
Direktur Utama KAI Didiek Hartantyo mengungkapkan duka cita dan penyesalannya atas kecelakaan itu. Dia mengatakan bahwa seluruh penumpang KA 266 Probowangi selamat, sementara 11 korban tewas merupakan pengguna mobil elf.
Ia menekankan bahwa KA memiliki jalur tersendiri dan tidak dapat berhenti secara tiba-tiba, sehingga pengguna jalan harus mendahulukan perjalanannya. Hal ini sesuai dengan peraturan UU 23 tahun 2007 tentang perkeretaapian pasal 124 dan UU 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pasal 114.
KAI juga menyerukan kepada pemilik jalan untuk melakukan evaluasi keselamatan di perlintasan sebidang di wilayahnya. Selain itu, KAI juga meminta pemerintah pusat dan daerah lebih peduli dalam meningkatkan sistem keselamatan di perlintasan sebidang.
Menurut Peraturan Menteri Perhubungan No. 94 Tahun 2018, penanganan dan pengelolaan perlintasan sebidang dilakukan oleh pemilik jalannya, baik itu Menteri, Gubernur, Bupati, atau Wali Kota, tergantung dari kelas jalan tempat perlintasan sebidang tersebut berada.
KAI juga mengimbau pemerintah pusat dan daerah untuk lebih perhatian terhadap keselamatan di perlintasan sebidang dengan melengkapi peralatan keselamatan bagi pengguna jalan seperti rambu-rambu, penerangan, palang pintu, dan penjaga perlintasan sebidang.